JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap kasus dugaan penjualan phishing tools berupa perangkat lunak untuk memfasilitasi penipuan daring dan tindakan ilegal lainnya dan menetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebut kedua tersangka berinisial GWL (24) dan FYT (25).
"Pasangan kekasih ini berinisial GWL (24) dan FYT (25)," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan, keduanya tertangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 9 April 2026 setelah pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda NTT melakukan pelacakan.
Himawan menambahkan, tersangka GWL yang berjenis kelamin laki-laki, berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018.
“Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,” tuturnya.
Baca Juga: 6 Cara Menghindari Penipuan Fake BTS yang Kirim Pesan Phising
Sedangkan tersangka FYT yang berjenis kelamin perempuan, berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto (crypto wallet) sejak 2018.
“Tersangka FYT merupakan pacar dari tersangka GWL sejak 2016 dan membantu dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip (phishing tools),” ucapnya.
Saat ini, polisi menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Himawan juga menuturkan, kasus tersebut merupakan kejahatan transnasional, dan penanganannya bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- bareskrim polri
- penipuan daring
- penipuan online
- phishing
- phishing tools
- penjualan phishing tools




