Bukan Cuma Ikan Sapu-Sapu, Simak 4 Jenis Ikan Invasif di Indonesia

metrotvnews.com
21 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ikan sapu-sapu belakangan ini telah menjadi pusat perhatian masyarakat, terutama di DKI Jakarta. Sejak sepekan lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan untuk menurunkan populasi ikan tersebut.
 
"Saya meminta bukan hanya di Jakarta Pusat, di semua wilayah yang ikan sapu-sapunya banyak untuk kita adakan operasi (pembersihan)," kata Pramono saat memberikan keterangan pers di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, dilansir dari Antara, Minggu, 12 April 2026.

Ikan dari famili Loricariidae dengan genus Pterygoplichthys spp. tersebut kerap dijuluki sebagai ikan invasif. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 bersama ikan sapu-sapu tergolong jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.

Namun, ikan sapu-sapu bukan satu-satunya ikan yang secara langsung ditindak oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia guna kontrol populasi. Berikut adalah empat jenis ikan invasif di Indonesia selain ikan sapu-sapu 1. Ikan Arapaima
Arapaima gigas. (Wikimedia Commons)

Ikan dengan nama ilmiah Arapaima gigas dan Arapaima leptosoma merupakan salah satu ikan yang dilarang untuk dibudidayakan atau diedarkan, baik ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia berdasarkan Permen KP.

Berdasarkan penjelasan KP, ikan ini termasuk ikan invasif dengan ukurannya yang melebihi 1 meter. Hal ini berisiko memangsa ikan-ikan lain di perairan air tawar yang ukurannya lebih kecil.

Pada September 2024, Plt. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Suharta, mengungkapkan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Polairud, dalam kurun dua tahun (2023–2024) telah melakukan 18 kali penindakan terhadap ikan berbahaya dan/atau merugikan yang ditemukan di beberapa lokasi di DIY, Jakarta, Blitar, serta Pontianak.

Sebanyak 186 ikan berbahaya dan/atau merugikan ditemukan, dan salah satunya adalah Arapaima.

“Tak hanya penindakan, kami juga melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha pembudidaya ikan, penghobi ikan hias, pedagang ikan hias, serta POKMASWAS mengenai larangan memelihara dan/atau melepasliarkan ikan berbahaya dan/atau merugikan,” jabar Suharta, melansir laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 2. Alligator Gar / Ikan Aligator / Ikan Buaya
Atractosteus spatula. (Chris Anderson/Florida Fish and Wildlife Conservation Commission)

Di posisi kedua adalah dua jenis ikan dari famili Lepisosteidae: Atractosteus spp. dan Lepisosteus spp. yang kerap disebut ikan Gar, ikan aligator, atau ikan buaya. Berdasarkan keterangan KKP, ikan Alligator Gar termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan karena bersifat buas atau pemangsa bagi spesies lain apabila lepas di perairan Indonesia.

Alligator Gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Apabila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, 16 September 2024.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Februari 2025, dan 28 lainnya dimusnahkan di DI Yogyakarta pada tahun 2024.
  Baca Juga:
Kandungan Logam di Ikan Sapu-Sapu, Amankah Dikonsumsi?   3. Piranha
Serrasalmus compressus. (Enrico Richter/Fishipedia)

Ikan yang mungkin familiar di khalayak masyarakat karena penayangannya di film-film Hollywood ini tercantum dengan nama ilmiah Serrasalmus spp. dan Pygocentrus spp. dalam Permen 19/2020.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 97 Tahun 2020, ikan asal Brasil ini telah menginvasi Waduk Cirata di Jawa Barat dan menyebabkan kerusakan permanen pada ikan lokal, yang berujung pada penurunan keanekaragaman ikan di danau-danau di Indonesia.

Pada Januari 2025, KKP menemukan 402 ekor ikan piranha di Bekasi dan berhasil menghentikan aksi jual beli ikan tersebut.

"Atas kesediaan pemilik toko untuk menyerahkan secara sukarela, Pengawas Perikanan langsung memusnahkan ikan-ikan tersebut di tempat dengan disaksikan pemilik toko agar tidak berlanjut ke ranah hukum," ucap Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf. 4. Peacock Bass
Cichla ocellaris. (Justin Procopio/U.S. Geological Survey)

Ikan terakhir di daftar ini adalah Cichla ocellaris, Cichla piquiti, dan Cichla melaniae. Berdasarkan imbauan dari KKP tahun 2025 terkait ikan Peacock Bass, makhluk air ini berpotensi invasif dan kini telah ditemukan di Waduk Jatiluhur, Jawa Barat.

KKP telah mengamankan 31 ekor ikan Peacock Bass (Cichla spp.) senilai Rp10.850.000 pada Februari 2025 di Jakarta Timur, bersamaan dengan penindakan ikan aligator sebelumnya.

Demikian empat jenis ikan invasif di Indonesia selain ikan sapu-sapu. Dihimbau masyarakat mengikuti aturan larangan penyebaran ikan ilegal sesuai Permen 19 tahun 2020.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Semifinal DFB Pokal: Bayern Munchen vs Bayer Leverkusen
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ribuan Warga Yahukimo Sambut Kunker Wapres Gibran, Bukti Propaganda TPNPB-OPM Runtuh
• 19 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Anthropic Investigasi Dugaan AI Mythos Dibobol, Ini Bahayanya
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Target Porsi Investasi 30% PDB, Proyek Ini Jadi Andalan
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
4 Pencuri Sindikat Ganjal ATM di Jaktim Ditangkap, Kuras Uang Korban Rp 274 Juta
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.