UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi kerja,” kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :
Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti

Ia menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi, di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tren Hybrid Bikin Permintaan Mobil Diesel Bekas Lesu
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
QRIS Bisa Digunakan di Cina Mulai 30 April 2026
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jelang May Day, Polda Metro Jaya Gelar Dialog Serap Aspirasi Buruh
• 10 jam laludetik.com
thumb
Wali Kota Makassar Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Gencatan Senjata di Ujung Waktu, Qatar-Pakistan Minta Iran-AS Hentikan Saling Serang
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.