RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.

Advertisement

BACA JUGA: Infografis 12 Poin Penting dalam UU PPRT

"Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja," ujar Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Disahkannya aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara.

"Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," terang Arifah.

Ia menegaskan, pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU Perlindungan Saksi & Korban Disahkan, Petisi Ahli Apresiasi Kinerja Ketua LPSK
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
MSCI Bekukan Saham RI, BEI: IHSG Malah Naik 8%
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Carlos Franca Makin Gacor dan Jadi Aktor Kebangkitan Persijap di BRI Super League, Laskar Kalinyamat Nyaman Jauhi Teror Degradasi
• 53 menit lalubola.com
thumb
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Apa yang Mendesak hingga Bikin AS Minta Warganya Tinggalkan Irak?
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.