Respons Ashanty Usai Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun, Ikhlas Rp 2M Tak Kembali

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Tanggapan Ashanty terkait putusan hukum terhadap mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atau Ayu menjadi sorotan publik. Istri dari Anang Hermansyah ini memilih memberikan respons yang cenderung tenang dan tidak berlebihan, meski kasus yang dihadapi sempat menyita perhatian.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ashanty menegaskan bahwa dirinya tidak terlalu mempersoalkan lamanya hukuman yang dijatuhkan, melainkan lebih menyoroti proses dan dampak yang bisa diambil oleh pihak yang bersangkutan. Ia menilai bahwa keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

"Iya akhirnya 2 tahun kan tuntutan jaksa kan 2 tahun hakim memutuskan 2 tahun ya kalau aku tuh aku tuh bukan lebih ke mau berapa tahun orang ini ditahan ya kalau aku kalau aku lebih ke semoga Mbak ini bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari apa ya proses yang dia hadapi,” kata Ashanty di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026).

"Intinya aku ingin pokoknya ya prosesnya sudah benar gitu kan ya udah itu kan sebenernya kan itu kenapa segitu dari satu laporan, jadi menurut aku untuk laporannya masalahnya ini tuh itu udah cukup baik lah gitu," sambungnya.

Lebih lanjut, Ashanty juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlalu ikut campur dalam langkah hukum lanjutan yang mungkin akan diambil oleh mantan karyawannya, termasuk jika ada upaya banding. Ia menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan dan tidak perlu dikaitkan lagi dengan dirinya.

Dalam kesehariannya, Ashanty mengaku sudah tidak terlalu memikirkan kasus tersebut karena harus fokus pada banyak hal lain dalam hidupnya. Ia juga menekankan bahwa sebagai manusia, memaafkan adalah hal yang penting dan sudah ia lakukan.

"Kalau aku jujur aku udah nggak terlalu banyak memikirkan hal itu karena banyak yang harus aku pikirin. Maafin ya pasti maafin sebagai manusia nggak mungkin kita nggak maafin kan," kata Ashanty.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian, Ashanty juga memberikan jawaban yang cukup tegas. Ia menyebut bahwa setelah adanya putusan hukum, dirinya tidak lagi menuntut pengembalian tersebut.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa sejak awal sebenarnya ia lebih menginginkan penyelesaian secara baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum, dengan harapan ada itikad untuk memperbaiki kesalahan. Namun, ia juga menyadari bahwa tidak semua hal berjalan sesuai keinginan dan memilih untuk menerima keadaan yang ada.

"Aku udah ikhlaskan juga, intinya juga dia udah mendapatkan apa yang harus dia hadapi sekarang udah itu aja buat aku," tuturnya.

Saat ditanya soal rasa puas atau tidak terhadap vonis dua tahun tersebut, Ashanty memilih untuk tidak menjawab secara tegas. Ia hanya menilai bahwa keputusan tersebut sudah cukup adil, mengingat kasus yang diproses merupakan satu laporan terkait pemalsuan tanda tangan. Baginya, yang terpenting adalah proses hukum sudah berjalan dan memberikan hasil yang bisa diterima.

 

"Puas nggak puas itu nggak perlu aku sampaikan ya rasanya juga kayaknya kalau nggak puas terlalu gimana gitu kan ada proses hukumnya kalau kurang puas nggak puas tuh menurut aku aku cukup merasa ini ada ini lumayan adil," ujarnya.

"Aku bisa berharap dia menjadi orang yang lebih baik tapi sesama manusia aku berharap dia mendapat hikmah dari apa yang dia jalani sekarang," sambungnya.

Di sisi lain, Ashanty juga kembali menegaskan bahwa dirinya membuka pintu maaf. Ia menyebut bahwa memaafkan tidak harus dilakukan dengan pertemuan langsung atau komunikasi intens, tetapi cukup dengan niat dari dalam diri. Meski begitu, ia tetap terbuka jika suatu saat mantan karyawannya ingin bertemu secara langsung untuk meminta maaf.

"Aku udah memaafkan, beliau juga udah minta maaf kan kemarin dengan kuasa hukumnya minta maaf walaupun nggak ketemu tapi ya karena kan nggak bisa juga ketemu gitu, jadi udah minta maaf juga jadi sebagai sesama manusia ya kita harus saling memaafkan," ungkapnya.

"Oh nggak ada masalah buat aku aku tipe orang yang kalau ada orang datang meminta maaf nggak mungkin aku usir," sambungnya.

Sebagai informasi, mantan karyawan Ashanty yang bernama Ayu Chairun Nurisa telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2026. Ia terbukti bersalah melakukan penggelapan dana perusahaan milik Ashanty, PT Hijau Dipta Nusantara, senilai Rp2 miliar. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Rantai Pasok hingga AI Jadi Kunci Efisiensi Logistik di Tengah Tekanan Global
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bedah Editorial MI: Penghormatan Profesi PRT
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PTPP Tuntaskan Pembangunan 69 Titik SPPG, Nilai Kontrak Rp507 Miliar
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
KSP Sebut Pemerintah Bakal Ground Breaking PSEL di Juni 2026
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.