FAJAR, MAKASSAR – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Kajati Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi berinisial MI (44), Rabu 22 April 2026.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin. Tersangka MI diketahui merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia ditangkap di salah satu apartemen di Kota Makassar setelah sebelumnya terdeteksi berada di wilayah tersebut melalui pemantauan intensif tim AMC Kejaksaan Agung.
“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ungkap Prihatin.
MI merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.
Dalam kasus ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
“Namun karena tidak mengindahkan panggilan penyidik, MI kemudian dimasukkan dalam daftar buronan sejak 11 Februari 2026,” ucapnya.
Setelah keberadaannya terlacak di Kota Daeng, Tim Tabur Kejati Sulsel bergerak cepat melakukan pengamanan. Proses penangkapan berlangsung secara kooperatif dan kondusif.
“Saat ini, tersangka diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prihatin kembali menegaskan komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (map/lin)





