UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-PembantuNasional | okezone | Rabu, 22 April 2026 - 20:15

JAKARTA — Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi kerja,” kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Disahkannya aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara. “Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.

Baca Juga:Kompak! Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026

Ia menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi, di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT. “Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi, bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” ujarnya.

Arifah menambahkan, UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” katanya.

Baca Juga:Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga

Rapat Paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 21 April 2026, mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah mayoritas anggota DPR menyetujuinya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir pemerintah mengatakan pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Gorontalo dan Pagar Alam
• 19 jam laludisway.id
thumb
AS Batasi Intelijen ke Korsel Usai Pernyataan "Offside" Nuklir Korut
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Suhendra Ratuprawira Lepas Jabatan Direktur PT Timah (TINS)
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Malang, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Jemput Bola dan Digitalisasi, Imigrasi Siak Permudah Akses Layanan Paspor
• 9 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.