Penulis: Paino
TVRINews, Lingga
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Lingga menggelar penyuluhan yang menyasar perangkat lingkungan sebagai garda terdepan dalam menangani berbagai persoalan warga. Kegiatan ini dilakukan di Aula Kelurahan Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu, 22 April 2026.
Penyuluhan ini dihadiri perangkat kelurahan serta para ketua RT dan RW, baik dari Kelurahan Dabo maupun Desa Batu Berdaun.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman terkait pentingnya hukum, baik perdata maupun pidana. Hal ini dinilai penting mengingat peran RT dan RW yang menjadi pihak pertama dalam menampung berbagai keluhan masyarakat sebelum ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Pengacara dari LBH Tuah Lingga, Angga P. Siagian, mengatakan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait perbedaan hukum pidana dan perdata. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan perangkat lingkungan mampu memberikan arahan yang tepat dalam menyikapi persoalan hukum warga.
“RT dan RW memiliki peran penting sebagai penghubung awal dalam penyelesaian masalah di masyarakat, sehingga perlu dibekali pengetahuan hukum yang memadai,” ujar Angga, Rabu, 22 April 2026.
Selain penyuluhan, LBH bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Lingga juga telah mendirikan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan. Keberadaan pos ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui musyawarah sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih lanjut.
Melalui langkah ini, diharapkan penyelesaian konflik di masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
Editor: Redaksi TVRINews




