Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengaku tidak mengetahui rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol.
Menurutnya, pihak Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) akan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau saya tidak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya beresin. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya tidak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini, saya belum baca, nanti saya lihat,” kata Purbaya di acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kemudian, Purbaya menjelaskan perencanaan dan penetapan pajak baru, termasuk PPN jalan tol memerlukan kajian terlebih dahulu.
“Ya nanti kita beresin yang pajak. Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisa sebelum ada pajak baru dikenakan. Kan janji saya sama, nggak berubah,” ujarnya.
Menkeu juga menegaskan komimen Pemerintah tidak menambah pajak baru, sebelum ada perbaikan daya beli dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di sekitaran angka enam persen.
“Hitungan saya sih dekat-dekat ke sana. Tapi ya jangan enam persen persis, dekat-dekat juga boleh. Tapi kami pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru,” ungkapnya.
Sebelum menerapkan pajak baru, Kemenkeu mesti memperhitungkan dampak ekonomi, sampai tingkat kepercayaan konsumen.
“Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada. Kita lihat kan ada macam-macam, ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kepercayaan konsumen, ada macam-macam,” imbuhnya.
Sekadar informasi, wacana penerapan PPN jalan tol masuk Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, sebagai opsi perluasan basis penerimaan negara. (lea/rid)




