Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Rp119 T Lawan Hary Tanoe dan MNC

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengusaha jalan tol nasional, Jusuf Hamka langsung sujud syukur usai mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Rp 119 triliun.

Perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terkait transaksi tukar menukar surat berharga antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding.

BACA JUGA:CMNP Menang Gugatan NCD Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe dan MNC

Jusuf Hamka mengaku, bersyukur karena telah mendapatkan haknya dari perbuatan yang dilakukan pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe. 

"Alhamdulillahi rabbil'alamin. Emang Allah Maha baik," tutur Jusuf Hamka, Rabu, 22 April 2026. 

Pengusaha muslim keturunan Tionghoa itu mengaku, akibat transaksi dengan Hary Tanoe pada 1999, ia mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar AS. 

Jusuf Hamka menambahkan, pihaknya akan terus mengejar uang yang pernah diambil Hary Tanoe untuk diambil kembali.

"Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri," tegas Jusuf Hamka.

BACA JUGA:Jelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, CMNP Minta Pengawasan Persidangan

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini menegaskan, dalam perkara ini, menurutnya bukan soal duit yang diambil. 

Tetapi soal membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim.

Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, mengabulkan gugatan gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu, 22 April 2026. 

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan, pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:CMNP Terpojok, Ahli Beberkan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit: Sah oleh Negara

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fakta Menarik di Balik Laporan Uya Kuya soal Hoaks Dapur MBG
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Reaksi Tak Terduga Dedi Mulyadi Lihat Hasil Kerja Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Kena Sanksi gara-gara Hina Guru
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
WN China Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Diperiksa Imigrasi Sumsel
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kasus Phishing Tools Ilegal Terungkap, Kerugian Capai Rp350 Miliar
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Pangan Hari Ini 22 April: Bawang dan Cabai Merah Melonjak
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.