JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengusaha jalan tol nasional, Jusuf Hamka langsung sujud syukur usai mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Rp 119 triliun.
Perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terkait transaksi tukar menukar surat berharga antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding.
BACA JUGA:CMNP Menang Gugatan NCD Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe dan MNC
Jusuf Hamka mengaku, bersyukur karena telah mendapatkan haknya dari perbuatan yang dilakukan pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe.
"Alhamdulillahi rabbil'alamin. Emang Allah Maha baik," tutur Jusuf Hamka, Rabu, 22 April 2026.
Pengusaha muslim keturunan Tionghoa itu mengaku, akibat transaksi dengan Hary Tanoe pada 1999, ia mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar AS.
Jusuf Hamka menambahkan, pihaknya akan terus mengejar uang yang pernah diambil Hary Tanoe untuk diambil kembali.
"Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri," tegas Jusuf Hamka.
BACA JUGA:Jelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, CMNP Minta Pengawasan Persidangan
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini menegaskan, dalam perkara ini, menurutnya bukan soal duit yang diambil.
Tetapi soal membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim.
Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, mengabulkan gugatan gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu, 22 April 2026.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan, pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:CMNP Terpojok, Ahli Beberkan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit: Sah oleh Negara
Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
- 1
- 2
- »





