Pantau - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menuntaskan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dengan total mencapai Rp28.257.360.600 pada 22 April 2026.
Pengembalian tersebut terdiri dari transfer terbaru sebesar Rp21.257.360.600 yang melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp7 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan, "Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas."
Proses Pengembalian dan Permohonan MaafBNI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara atas dampak dan keresahan yang terjadi.
Munadi Herlambang mengatakan, "Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak."
Perseroan juga mengapresiasi kesabaran dan kerja sama semua pihak selama proses penyelesaian berlangsung.
Munadi menegaskan, "Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak."
BNI menilai penyelesaian ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik.
Munadi kembali menegaskan komitmen perusahaan dengan menyatakan, "BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia."
Peran OJK dan Kronologi PenyelesaianProses pengembalian dana ini selesai lebih cepat dari target awal yang direncanakan pada 24 April 2026 namun telah tuntas pada 22 April 2026.
Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pengembalian dana dilakukan pada tanggal tersebut.
Putrama menyatakan, "Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara."
Pertemuan penyelesaian kasus turut melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Bendahara CU Paroki Aek Nabara Natalia Situmorang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta BNI segera menuntaskan kasus secara cepat dan transparan.
OJK juga memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.
Selain itu, OJK menegaskan perlunya investigasi internal menyeluruh yang mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.




