JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Polsek Cimanggis, Aiptu Yayat Suderajat, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (8/4/2026).
Kasi Humas Polres Depok Iptu Made Budi menyebutkan, kesaksian Yayat diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut,” kata Made dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Walkot Jaksel Pertimbangkan Olah Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Ternak: Sedang Dalam Kajian
Made menjelaskan, Yayat saat ini masih aktif bertugas sebagai anggota Satuan Intelijen dan Keamanan di Polsek Cimanggis.
“Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri),” ujar Made.
Dikutip dari Wartakota Bekasi, nama Yayat mencuat setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Henry mengaku mengenal terdakwa Sarjan melalui Yayat saat bertemu pejabat Bekasi, Dani Ramdan.
Yayat juga disebut menerima keuntungan dari sejumlah proyek pemerintah daerah saat Kabupaten Bekasi dipimpin Ade Kuswara.
Baca juga: Sudinhub Jakut Janji Awasi Parkir Liar di Depan PN Jakut Secara Berkala
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka, pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Baca juga: Rumah Saksi Kasus Ade Kuswara Dibakar, KPK Hubungi LPSK
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




