Pantau - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan sanksi tegas bagi pelaku joki dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 saat melakukan monitoring di Universitas Negeri Surabaya.
Monitoring UTBK Berjalan LancarAtip Latipulhayat menyampaikan bahwa pelaksanaan UTBK di lokasi tersebut berlangsung tertib tanpa temuan pelanggaran.
"Saya sudah melakukan monitoring ke semua ruangan. UTBK berjalan lancar dan tidak ditemukan peserta yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan SOP," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik perjokian merupakan tindakan kriminal karena melibatkan pemalsuan identitas dan penyalahgunaan hak peserta.
"Perbuatan itu jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan identitas dan pelaku bertindak tanpa hak karena bukan peserta yang sah," ujarnya.
Sanksi Berat bagi Pelaku dan PesertaAtip menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku joki, tetapi juga peserta yang menggunakan jasa tersebut.
Peserta yang terbukti terlibat akan langsung didiskualifikasi dan dianggap tidak mengikuti ujian.
"Peserta yang dijoki otomatis didiskualifikasi. Bahkan tidak bisa mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk jalur mandiri. Ini pelanggaran berat terkait integritas," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi tetap berlaku meskipun pelanggaran baru terungkap setelah peserta dinyatakan lolos seleksi.
"Aturannya jelas. Kalau nanti terbukti setelah diterima, menurut saya harus dikeluarkan," katanya.
Atip juga menekankan pentingnya integritas dan kejujuran sebagai fondasi utama dalam pendidikan dan proses akademik.




