VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada kurun waktu 2017-2025.
Delapan terdakwa divonis masing-masing divonis pidana 4 tahun sampai 7 tahun dan 6 bulan penjara usai terbukti melakukan pemerasan agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp130,51 miliar selama kurun waktu 2017-2025 dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Hakim Ketua menyampaikan delapan aparatur sipil negara (ASN) itu telah memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses. Pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Adapun, delapan terdakwa dimaksud meliputi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020-2023 Suhartono yang divonis selama 4 tahun penjara.
Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni dikenakan pidana selama 5 tahun penjara.
Selanjutnya, tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing dihukum selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dijatuhkan putusan selama 6 tahun penjara.
Ada pula Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono yang dihukum dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara beserta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019–2024 Haryanto divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara.





