jpnn.com - JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4). Pengesahan UU PPRT itu menandai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia.
Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi tanpa kepastian, regulasi ini akhirnya memperoleh legitimasi politik yang kuat.
BACA JUGA: Partai Buruh Nilai UU PPRT Payung Hukum Jaminan Sosial PRT
Direktur Eksekutif GREAT Institute Sudarto mengatakan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU ini tidak dapat dilepaskan dari peran penting Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR, Senin (20/4).
Dia mengatakan kepemimpinan Dasco dinilai berhasil menjembatani dinamika politik dan mendorong konsensus lintas fraksi hingga RUU tersebut disahkan menjadi UU di tingkat paripurna.
BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Majikan Wajib Bayar BPJS dan THR untuk ART, Begini Aturannya
“GREAT Institute mengapreasi kepemimpinan Prof. Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang berhasil mengegolkan UU PPRT,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Menurut dia, pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial.
BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Yanuar Arif Singgung Perlindungan Kesehatan dan Hak Dasar PRT
"Berdasarkan perspektif kebijakan publik, ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan,” ungkapnya.
Dia menilai langkah ini sebagai bukti konkret komitmen DPR dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan.
Menurut dia, dengan disahkannya UU PPRT ini maka pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan kini memiliki landasan hukum jelas. "Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” kata Sudarto.
Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan secara struktural. Tidak adanya payung hukum spesifik menyebabkan relasi kerja antara majikan dan PRT cenderung bersifat informal, tanpa standar yang jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak-hak dasar lainnya.
Berbagai laporan menunjukkan praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum.
“Dalam konteks ini, absennya regulasi telah menciptakan “ruang abu-abu” yang merugikan pekerja. Nah, UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut,” ungkap Sudarto.
Dia menjelaskan bahwa regulasi itu memuat sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama advokasi pekerja domestik, antara lain, kepastian jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi; hak atas cuti dan tunjangan hari raya (THR); larangan pemotongan upah secara sepihak; akses terhadap jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; dan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.
“Ketentuan ini lebih dari sekadar norma hukum dan mencerminkan pergeseran paradigma dari melihat PRT sebagai “pembantu”, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain,” kata Sudarto. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad




