Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri. Kendaraan tersebut dimuat dalam sejumlah truk kontainer.
Dua truk kontainer tertutup rapat dan diberi pita police line terlihat terparkir di samping kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Ketika pintu dibuka, isinya cukup mengejutkan karena di dalam kontainer berukuran besar itu berisi sejumlah mobil SUV baru dan puluhan sepeda motor.
Kendaraan di dalam truk kontainer tersebut merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal. Kendaraan ini diamankan di sejumlah tempat, baik di Klaten maupun Kota Semarang.
"Kita masih periksa dua tersangka dan melakukan pengembangan kasus," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Djoko Julianto, terbongkarnya kasus penyelundupan ribuan kendaraan roda empat dan roda dua secara ilegal dengan tujuan utama ke Timor Leste bermula dari kecurigaan warga. Warga melihat aktivitas mencurigakan pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen sah di sebuah gudang di Klaten yang diduga menjadi tempat penampungan.
Baca Juga :
2 Pelaku Importasi Ponsel Ilegal dari Tiongkok Ditangkap, Ini Perannya
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Djoko Julianto, aparat diturunkan dan menemukan 12 sepeda motor serta dua truk yang sudah siap dimasukkan ke kontainer. Polisi juga bergerak cepat menghentikan truk kontainer berisi 17 sepeda motor dan dua unit mobil dari jaringan tersebut di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang.
Setelah berhasil mengamankan sejumlah kendaraan di dalam kontainer, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit kontainer dalam perjalanan menuju Tanjung Priok, Jakarta. Polisi juga menangkap dua tersangka, yakni AT, 49, warga Klaten, dan SS, 52, warga Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, total kendaraan yang akan diselundupkan ke luar negeri sebanyak 1.727 unit dalam 52 kali pengiriman dengan keuntungan mencapai Rp19 miliar," ujar Djoko Julianto.
Tersangka AT disebut sebagai otak sekaligus pemodal utama. Djoko Julianto menyebut AT mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian mengatur pengiriman ke luar negeri. Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mengurus jasa ekspedisi.
Kendaraan suv di dalam kontainer akan diselundupkan ke luar negeri berhasil dibongkar Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah. MI
Menurut pengakuan tersangka, mereka beroperasi menyelundupkan kendaraan ke luar negeri sejak Januari 2025. Dalam 52 kali pengiriman, jumlah kendaraan yang dikirim mencapai total 1.727 unit, terdiri atas 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
Djoko Julianto memaparkan modus penyelundupan kendaraan tersebut. Sindikat mengumpulkan kendaraan yang hanya memiliki STNK atau bahkan tanpa dokumen. Selanjutnya, mereka membuatkan dokumen ekspor fiktif. Kendaraan kemudian dikirim menggunakan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, ditransitkan di Singapura, sebelum akhirnya tiba di Dili, Timor Leste.
"Jadi rutenya dari Priok ke Singapura lalu ke Dili," tambahnya.
Masih menurut pengakuan tersangka, kendaraan dibeli dengan kisaran harga Rp6 juta hingga Rp8 juta per unit. Kendaraan kemudian dijual di luar negeri dengan harga Rp13 juta hingga Rp15 juta. Dari total transaksi sekitar Rp50 miliar, keuntungan bersih yang dikantongi tersangka mencapai Rp10 miliar.




