Makassar (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai Makassar menyita sebanyak 17,8 juta batang rokok ilegal dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18,18 miliar selama operasi pengawasan periode Januari hingga 20 April 2026 di wilayah kerja 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana di Makassar, Rabu, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, industri legal, dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus menindak pelaku tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam periode tersebut petugas mengungkap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang.
Baca juga: Bea Cukai Makassar gagalkan pengiriman rokok ilegal Rp113 juta
Bea Cukai Makassar juga melakukan 149 kali penindakan di 11 kabupaten/kota, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,18 miliar.
Rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran dengan 130 kasus. Modus operandi yang ditemukan beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Bea Cukai Makassar juga menerapkan sembilan tindakan ultimum remedium guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Baca juga: Bea cukai Makassar gagalkan peredaran 505.162 rokok ilegal
Selain rokok ilegal, petugas juga menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 13 kasus dengan barang bukti 819,7 liter senilai Rp158,9 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp92,1 juta.
Penindakan juga dilakukan terhadap narkotika jenis ganja seberat 2,3 kilogram bernilai 14,2 juta serta barang impor atau barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Selama periode tersebut, penerimaan negara dari penegakan hukum melalui mekanisme ultimum remedium tercatat sebesar Rp640,9 juta. Selain itu, sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri mencapai Rp49,1 juta.
Baca juga: Bea Cukai Sulsel sita 19,99 juta batang Rokok Ilegal selama 2024
Krisna menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Pendekatan edukatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha juga ditingkatkan guna menekan peredaran barang ilegal tersebut," katanya menegaskan.
Baca juga: Bea cukai Makassar gagalkan peredaran 168 ribu rokok ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana di Makassar, Rabu, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, industri legal, dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus menindak pelaku tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam periode tersebut petugas mengungkap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang.
Baca juga: Bea Cukai Makassar gagalkan pengiriman rokok ilegal Rp113 juta
Bea Cukai Makassar juga melakukan 149 kali penindakan di 11 kabupaten/kota, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,18 miliar.
Rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran dengan 130 kasus. Modus operandi yang ditemukan beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Bea Cukai Makassar juga menerapkan sembilan tindakan ultimum remedium guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Baca juga: Bea cukai Makassar gagalkan peredaran 505.162 rokok ilegal
Selain rokok ilegal, petugas juga menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 13 kasus dengan barang bukti 819,7 liter senilai Rp158,9 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp92,1 juta.
Penindakan juga dilakukan terhadap narkotika jenis ganja seberat 2,3 kilogram bernilai 14,2 juta serta barang impor atau barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Selama periode tersebut, penerimaan negara dari penegakan hukum melalui mekanisme ultimum remedium tercatat sebesar Rp640,9 juta. Selain itu, sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri mencapai Rp49,1 juta.
Baca juga: Bea Cukai Sulsel sita 19,99 juta batang Rokok Ilegal selama 2024
Krisna menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Pendekatan edukatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha juga ditingkatkan guna menekan peredaran barang ilegal tersebut," katanya menegaskan.
Baca juga: Bea cukai Makassar gagalkan peredaran 168 ribu rokok ilegal





