Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo secara resmi menutup Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2026. Dia menyerukan agar sinergi dan kualitas pelayanan publik terus diperkuat.
Dalam arahanya, Brigjen Wibowo menegaskan masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, wajib melakukan balik nama sebagai bagian dari proses administrasi.
"Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Arahkan untuk balik nama di tahun ini," kata Brigjen Wibowo di Semarang, Rabu (22/4/2026).
Ia mengakui, persoalan ini menjadi keluhan luas di masyarakat karena banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan tanpa kelengkapan dokumen awal.
"Kita paham banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik hampir nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan perundang-undangan pengesahan STNK wajib dilengkapi dengan KTP asli pemilik kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Sebagai solusi, masyarakat diminta untuk melakukan balik nama kendaraan. Hal ini sesuai kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapus.
"Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelasnya.
Dirregident juga memberikan toleransi waktu kepada masyarakat dalam pelaksanaan balik nama kendaraan.
"Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan,"
Selain itu, Dirregident menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang telah dimanfaatkan secara lintas sektor.
"Data ERI kita sudah dimanfaatkan kementerian lain, seperti untuk subsidi BBM dan bantuan sosial agar tepat sasaran," ungkapnya.
Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh jajaran dan tim pembina Samsat untuk memperkuat sinergi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Layani masyarakat dengan baik, lakukan sosialisasi secara masif, sehingga kita punya pola tindak yang sama sampai tingkat bawah," pungkasnya.
(maa/maa)





