Polres Purwakarta Amankan 14 Remaja Terkait Kasus Pengeroyokan

republika.co.id
13 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA, – Polres Purwakarta berhasil mengamankan 14 remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua orang korban pada Senin (20/5) di Jalan Raya Sadang, Purwakarta. Insiden tersebut menyebabkan kedua korban, ZA (20) dan RS (19), mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kejadian bermula ketika sekelompok remaja baru saja menonton pertandingan Persib bersama dan melintasi lokasi. Namun, mereka kemudian diserang oleh kelompok lain yang tidak dikenal, mengakibatkan dua orang dari rombongan tersebut tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban ZA mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta memar di beberapa bagian tubuh, sementara RS mengalami luka memar di kedua lengannya. ZA dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta, sedangkan RS dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Aksi pengeroyokan ini sempat terekam video dan beredar luas di media sosial, menambah perhatian publik terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku juga diduga terlibat dalam perusakan kendaraan milik korban serta pencurian barang berharga.

Polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan 14 orang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari jumlah tersebut, 10 orang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, sedangkan empat lainnya masih didalami terkait dugaan pencurian.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Kapolres menekankan bahwa peristiwa ini tidak terkait dengan kelompok suporter sepak bola tertentu, melainkan diduga dipicu kesalahpahaman di jalan yang melibatkan kelompok motor. Dalam penindakan, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk stik golf, bambu, pecahan botol, dua unit sepeda motor, 12 unit telepon seluler, serta dokumen visum.

Para pelaku yang berusia antara 20 hingga 25 tahun dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Jadi Ajang Penghargaan Daerah Berprestasi
• 5 jam laludetik.com
thumb
Sertifikasi 287 Ribu Bidang Tanah Wakaf Cerminan Kekuatan Ekonomi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Malaysia Tantang Vietnam di Final Piala AFF U-17 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Madonna Kehilangan Kostum Vintage, Bakal Kasih Imbalan untuk yang Menemukannya
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Menhaj-Wakil Ketua DPR Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama Banten
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.