JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba berangkat haji tanpa prosedur resmi. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, jemaah calon haji yang nekat ke Tanah Suci tanpa visa haji dipastikan tidak bisa menjalankan ibadah.
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Menhaj Irfan di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (22/4/2026) dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut merespons kasus 13 WNI yang dicegah keberangkatannya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) karena diduga hendak berhaji tanpa visa resmi.
Baca Juga: Kloter Pertama Haji Indonesia Tiba di Madinah, Tangis Haru Iringi Keberangkatan dari Tanah Air
Menhaj menekankan bahwa visa haji adalah syarat mutlak bagi jamaah untuk bisa masuk dan mengikuti seluruh rangkaian ibadah di Arab Saudi. Tanpa dokumen tersebut, akses ke wilayah suci praktis tertutup.
Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur non-prosedural. Selain melanggar aturan, cara tersebut berisiko tinggi, mulai dari gagal beribadah hingga potensi masalah hukum.
Pengawasan Diperketat di 14 Bandara Embarkasi
Di sisi lain, pengawasan di pintu keluar Indonesia juga semakin diperketat. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, memastikan seluruh petugas telah disiagakan di bandara embarkasi dan debarkasi.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural," katanya.
Baca Juga: Uang Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 M Siap Dikembalikan oleh BNI, ini Perkembangan Kasusnya
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- visa haji
- haji ilegal
- jamaah haji
- aturan haji
- imigrasi bandara
- haji resmi





