VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena terbukti memeras lebih dari 20 agen maupun perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020-2023 Suhartono serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Selanjutnya, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni beserta Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kemudian, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019-2024 Haryanto serta Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono.
"Terdapat 1,14 juta pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemenaker, di mana dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen dilakukan pemberian uang tidak resmi dalam rangka percepatan proses pengesahan RPTKA oleh para pejabat PPTKA," kata Hakim Ida Ayu dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Atas pemberian sejumlah uang untuk mempercepat pengurusan izin RPTKA, Hakim Ida menjelaskan para agen maupun perusahaan RPTKA tersebut bisa mendapatkan keuntungan.
Pasalnya dengan cepatnya proses pengesahan RPTKA klien mereka dari yang sebelumnya sekitar 7-14 hari menjadi kurang dari tujuh hari, perusahaan maupun agen bisa mendapatkan keuntungan berupa pembayaran lebih atas jasa pengurusan RPTKA dari perusahaan pengguna dan semakin bertambahnya jumlah klien.
Hakim Ida menyampaikan guna mendapatkan percepatan pengurusan izin RPTKA, perusahaan maupun agen dapat membayar sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per TKA. "Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer," tutur Hakim Ida.





