tvOnenews.com - Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengejek guru kini berbuntut panjang.
Keputusan sanksi berubah, pemerintah pusat ikut bereaksi, hingga terungkap sisi mengharukan dari sosok guru yang menjadi korban.
Berikut tiga kabar soal perkembangan terbarunya yang sedang trending:
1. Sanksi 3 Bulan Jadi Keputusan Baru, Sejalan dengan Dedi Mulyadi
- Tangkapan Layar Halo Purwakarta
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah berbeda dalam menangani kasus ini.
Jika sebelumnya para siswa dijatuhi skorsing selama 19 hari, kini sanksi tersebut diubah menjadi pembinaan selama tiga bulan.
Para siswa tidak dikeluarkan dari sekolah, melainkan tetap mengikuti kegiatan belajar sambil menjalani pembinaan karakter.
“Sanksinya bukan sekadar hukuman, tetapi pembinaan. Mereka tetap berada dalam ekosistem pendidikan,” ujarnya, dikutip dari Jabarprov, Rabu (22/4).
Kegiatan yang diberikan meliputi aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan sekolah hingga terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
Pendekatan ini dianggap lebih mendidik karena tetap menjaga hak siswa untuk belajar, sekaligus membentuk tanggung jawab dan kesadaran mereka.
Orang tua juga dilibatkan secara aktif dengan kewajiban hadir setiap pekan untuk memantau perkembangan anak.
Baca selengkapnya: Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta
2. Abdul Mu'ti Turun Tangan, Tegaskan Pendidikan Karakter Lebih Penting
- Kolase Antara/Lintang Budiyanti Prameswari/Adeng Bustomi & Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel
Respons juga datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia memastikan bahwa kasus ini sudah ditangani dan para siswa telah meminta maaf kepada guru yang bersangkutan.
Namun, ia menekankan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup.
"Itu sudah ada laporannya, sudah diselesaikan juga. Anak-anak itu kan sudah minta maaf kepada gurunya," kata Mu'ti di SMPN 16 Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2026).




