JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan perusahaan bayangan yang diduga didirikan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan Agung Winarno selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai informasi, Agung merupakan tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal kasus suap oleh Zarof.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pendirian perusahaan tersebut diduga bertujuan untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.
“Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan, mereka bentuk antara Zarof dan Agung," kata Anang di Jakarta, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Simpan Uang dan Emas Batangan Zarof Ricar, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru
Dia menjelaskan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sejumlah aset dalam penggeledahan untuk mengejar aset-aset milik Zarof Ricar pada perkara TPPU tersebut.
Aset yang telah disita antara lain, lima kontainer yang berisi 1.046 dokumen yang terdiri atas dokumen kepemilikan kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, dan hotel.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta emas batangan.
"Perusahaan bayangan yang digunakan untuk menampung hasil dari kejahatan tindak pidana. Jadi TPPU-nya," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka kasus TPPU dengan tindak pidana asal kasus suap oleh Zarof.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- zarof ricar
- kejagung
- Agung winarno
- perusahaan bayangan zarof ricar
- zarof ricar TPPU
- perusahaan zarof ricar





