Mantan artis Muhammad Akbar alias Ammar Zoni akan menghadapi sidang vonis kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dilansir SIPP PN Jakpus, sidang akan digelar di ruang Oemar Seno Adji, Kamis (23/4/2026). Sidang rencananya dimulai pukul 10.35 WIB.
"Agenda pembacaan putusan," tulis SIPP.
Ammar Zoni sebelumnya dituntut 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sejumlah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah dihukum di kasus narkotika sebelumnya.
Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.
Berikut tuntutan lengkap terdakwa lainnya:
- Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
(whn/maa)




