Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan menggelar BPA Fair 2026 untuk mendorong penjualan aset sitaan negara. Lebih dari 400 aset ditawarkan, mulai dari tas mewah hingga mobil.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi mengatakan, kegiatan ini digelar karena tingkat penjualan aset sitaan masih belum optimal.
Advertisement
“Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi kami, tingkat terjualnya barang kami masih rendah. Nah mengapa belum optimal? Salah satu di antaranya ya karena masyarakat belum paham,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Melalui BPA Fair 2026, Kejaksaan ingin membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait aset sitaan. Mulai dari jenis barang, cara mendapatkan, hingga proses akhir pelelangan.
Kuntadi menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi sekaligus transparansi pengelolaan aset hasil sitaan negara.
"Maka diharapkan barang-barang yang dirampas untuk negara yang peruntukannya itu dijual, itu bisa optimal terlepas ke masyarakat dan uangnya bisa kita gunakan untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban kejahatan," jelas Kuntadi.




