Emohnya Parpol soal Ide KPK Batasi Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik merespons negatif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Maksimal Dua Periode

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.

KPK juga mengusulkan beberapa poin untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota parpol terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Lalu, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang (Pasal 29 ayat (1a)). Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Kemudian, persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain harus demokratis dan terbuka, juga ditambahkan klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

NasDem tegas menolak

Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

KOMPAS.com/Tria Sutrisna Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).

Dia mengatakan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” imbuhnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
PAN minta KPK fokus ke penindakan korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, lembaga antirasuah tak semestinya masuk dalam ranah partai politik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MBG Berpolemik, Kepala BGN Dadan Hindayana Dipecat
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Mobil Listrik Kian Diminati di Jakarta, Transaksi SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Tak Lagi Kaku, Perbankan Syariah Kini Dekat dengan Anak Muda
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rayakan Hari Bumi, BSI Ajak 10 Ribu Nasabah Perempuan Dukung Keberlanjutan
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Alpukat Hass Naik Daun, CooSAE Dorong Petani Kota Batu Tembus Pasar Ekspor
• 1 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.