Yang Belum Selesai dari Pengesahan UU PPRT...

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade.

Namun, ada yang belum selesai dari pengesahan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara lebih rinci pasal-pasal dalam UU.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menyatakan akan melengkapi aturan-aturan turunan yang diperlukan. Namun ia tidak menyebut jangka waktu kapan seluruh aturan turunan itu akan selesai.

“Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).

Baca juga: UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Ini Mulai Pertimbangkan THR, Cuti, hingga BPJS

Terlepas dari jangka waktu, ada sebuah urgensi agar PP tidak hanya eksis, namun menjelaskan hal yang rinci—dan perlu—untuk para pekerja rumah tangga.

Salah satunya soal hak pekerja yang tidak hanya diatur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Jangan cuma kesepakatan ART-majikan, perlu nilai minimal

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa pemerintah perlu mengatur nilai minimal atas hak PRT dalam PP.

Nilai minimal ini meliputi nominal upah, hari libur, cuti, hingga berbagai hal lain.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melepas hak itu kepada kedua belah pihak lewat perjanjian kerja atau kesepakatan.

Soalnya, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang membuat PRT justru tetap rentan meski UU PPRT baru disahkan.

Baca juga: Aturan Upah PRT dalam UU PPRT: Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Ketimpangan ini dibentuk oleh jumlah pencari kerja sebagai PRT lebih banyak dari lowongan yang tersedia.

Begitu pula dengan pengetahuan pemberi kerja yang lebih baik dibandingkan PRT sehingga mempengaruhi isi kesepakatan.

"Pada saat kita melihat bargaining majikan dengan PRT, itu rendah. Undang-Undang ini tidak memberikan sebuah nilai minimal, gitu. Tentunya (nilai minimal) ini yang memang bisa memastikan semua pekerja rumah tangga terlindung, ya," kata Timboel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Kepastian hukum

Timboel menyampaikan, pengaturan yang lebih jelas dalam PP diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Konpers Airlangga hingga Rosan Hening Sejenak karena Listrik Padam
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Sindikat Ganjal ATM di Cipayung, Empat Pelaku Ditangkap Usai Kuras Rp274 Juta
• 18 jam lalupantau.com
thumb
AHY Ungkap Ketimpangan Anggaran Bangun Jalan dan Rel Kereta Capai Rp41 Triliun
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Pemuda di Sidoarjo Panjat Menara BTS Setinggi 20 Meter, Petugas Berhasil Evakuasi Setelah Dua Jam
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mengintip Peluang PT Timah Tbk (TINS) 2026 di Tengah Melajunya Industri AI
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.