JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade.
Namun, ada yang belum selesai dari pengesahan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara lebih rinci pasal-pasal dalam UU.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menyatakan akan melengkapi aturan-aturan turunan yang diperlukan. Namun ia tidak menyebut jangka waktu kapan seluruh aturan turunan itu akan selesai.
“Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Ini Mulai Pertimbangkan THR, Cuti, hingga BPJS
Terlepas dari jangka waktu, ada sebuah urgensi agar PP tidak hanya eksis, namun menjelaskan hal yang rinci—dan perlu—untuk para pekerja rumah tangga.
Salah satunya soal hak pekerja yang tidak hanya diatur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.
Jangan cuma kesepakatan ART-majikan, perlu nilai minimalSekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa pemerintah perlu mengatur nilai minimal atas hak PRT dalam PP.
Nilai minimal ini meliputi nominal upah, hari libur, cuti, hingga berbagai hal lain.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melepas hak itu kepada kedua belah pihak lewat perjanjian kerja atau kesepakatan.
Soalnya, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang membuat PRT justru tetap rentan meski UU PPRT baru disahkan.
Baca juga: Aturan Upah PRT dalam UU PPRT: Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Ketimpangan ini dibentuk oleh jumlah pencari kerja sebagai PRT lebih banyak dari lowongan yang tersedia.
Begitu pula dengan pengetahuan pemberi kerja yang lebih baik dibandingkan PRT sehingga mempengaruhi isi kesepakatan.
"Pada saat kita melihat bargaining majikan dengan PRT, itu rendah. Undang-Undang ini tidak memberikan sebuah nilai minimal, gitu. Tentunya (nilai minimal) ini yang memang bisa memastikan semua pekerja rumah tangga terlindung, ya," kata Timboel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Timboel menyampaikan, pengaturan yang lebih jelas dalam PP diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.





