MA Tetapkan Hukuman 7 Tahun Penjara untuk Bandar Sabu Asal Mataram Lewat Putusan PK

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap bandar narkotika jenis sabu asal Kota Mataram, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026.

Putusan PK dan Tanggapan Pengadilan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

Ia mengatakan, "Belum muncul di SIPP PN Mataram (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram)".

Meski demikian, putusan tersebut telah tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA dan per 17 April 2026 dinyatakan telah diputus serta masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Majelis hakim PK yang dipimpin Hakim Agung Hidayat Manao bersama anggota Noor Edy Yono dan Suradi mengabulkan permohonan PK terpidana serta membatalkan putusan sebelumnya.

Dalam amar putusan, Mandari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Pada perkara yang sama, suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai putusan kasasi.

Kronologi Kasus dan Penangkapan

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Rana alias Agung yang kedapatan membawa sabu seberat 1,9 gram dan uang tunai Rp16,9 juta.

Dari pengembangan kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan yang mengarah kepada Mandari dan suaminya.

Keduanya kemudian ditangkap di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat hendak berangkat ke Bali melalui jalur laut.

Sebelumnya, Mandari dan suaminya sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Mataram, namun jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan tersebut dan menyatakan keduanya bersalah sebagai bandar sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.

Putusan PK ini menegaskan kembali vonis terhadap kedua terdakwa dalam perkara peredaran narkotika tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biosolar Dianggap Murahan? Justru Ini yang Dilakukan Pemilik SUV Diesel Cerdas Saat Harga Dexlite Meledak 70%
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
BRI Super League: Persis Lumpuhkan Bhayangkara FC, Milomir Seslija Gembira Asa Lolos Degradasi Kembali Hidup
• 17 jam lalubola.com
thumb
Penjelasan Menlu soal Kapal Perang AS di Selat Malaka
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Konpers Dua Kali, Pemuda Katolik Sarankan Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM Lebih Efektif
• 19 jam laludisway.id
thumb
Krisis Energi Landa Eropa, Lufthansa Pangkas 20.000 Penerbangan Imbas Harga Avtur Melonjak
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.