Banyak Kejanggalan, MNC: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk.

Banyak Kejanggalan, MNC: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk.

Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Merespons hal tersebut, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyebut putusan itu belum final.

Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat ditemui wartawan pada Rabu (22/4/2026).

Chris mempertanyakan putusan tersebut, pasalnya pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar.

Terlebih, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan mengapa tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. "Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," kata dia.

Hal lain yang ia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. "Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," tuturnya.

"Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," kata dia. Chris menyatakan bahwa MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," kata Chris. Ia juga menegaskan, pelaporan tersebut akan dibahas secara internal terlebih dahulu, termasuk dengan tim penasihat hukum tergugat.

Di sisi lain, Chris juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya narasi yang termuat di beberapa media menjelang putusan dan menyebut lembaga aparat penegak hukum diminta mengawasi PN Jakarta Pusat bilamana MNC Group memenangkan kasus tersebut.

"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, artinya harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang harus berperan aktif membuktikan jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga," tuturnya.

Chris juga menambahkan, gugatan ini ia nilai asal-asalan. Selain tidak jelas pihak yang dituju, nilai yang termuat dalam gugatan juga membuat publik heboh atas besarnya nilai yang jauh lebih besar dari putusan hakim saat ini.

"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut. Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya, memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja," ujar dia.

Seperti diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas USD28 juta dan itupun masih belum berkekuatan hukum tetap."Jangan berlebihanlah," kata dia.


(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
Tiga Kapal AS Diserang di Dekat Selat Hormuz

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesehatan Jadi Prioritas, Jemaah Haji Indonesia Diminta Tidak Memaksakan Diri Selama di Tanah Suci
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Gakkumhut Sulawesi Serahkan Tersangka Pemilik 24 Ekor Satwa Dilindungi di Manado, Segera Disidangkan
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Pengendara Motor Meninggal Tertabrak Truk Tronton di Balongbendo Sidoarjo
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB, TNI Dipuji Dunia
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
PM Albanese Telepon Prabowo, RI-Australia Sepakat Amankan Energi di Tengah Konflik Geopolitik
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.