JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, mengungkap pengakuan pemilik gedung terkait sertifikat laik fungsi (SLF), Rabu (22/4/2026).
Nyauw Gunarto, pemilik gedung yang disewa sebagai kantor oleh PT Terra Drone Indonesia, mengakui lalai memantau status SLF bangunan miliknya.
Gunarto menyatakan, seluruh dokumen administrasi gedung seharusnya diperiksa sesuai aturan. Namun, ia mengakui ada kelemahan dalam pengawasan SLF.
"Tetapi saya rasa memang untuk SLF itu memang saya memang ada kelemahan untuk memantau waktu itu sampai di mana," ujarnya di persidangan.
Baca juga: Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberitahu Pemilik Gedung Soal SLF Kedaluwarsa
"Tapi saya benar-benar sudah pernah memerintahkan staf saya untuk mengurus," lanjut Gunarto.
Meski demikian, ia memastikan bangunan tersebut pernah memiliki SLF, tetapi masa berlakunya telah habis.
Gunarto mengakui, status SLF gedung sudah berakhir saat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu, menyewa bangunan itu pada 2023.
"Sudah berakhir," kata Gunarto.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Michael Wishnu menanyakan apakah Gunarto memantau lebih lanjut proses pengurusan SLF.
Gunarto menjawab, ia hanya menanyakan kepada stafnya tanpa melakukan pengawasan lanjutan. Ia juga mengakui telah lalai memantau realisasi pengurusan SLF selama bertahun-tahun.
Baca juga: Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Pemilik Gedung Terra Drone Akui Lalai Pantau SLF
Dalam sidang tersebut, Gunarto hadir melalui telekonferensi Zoom karena berada di Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, terdakwa Michael Wishnu hadir langsung di PN Jakarta Pusat.
Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberi Tahu soal SLF
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, mengaku tidak diberi informasi bahwa SLF gedung yang menjadi lokasi kantornya telah kedaluwarsa sejak 2020.
"Yang pertama, saya ingin mengklarifikasi kalau informasi mengenai SLF yang mati tersebut tidak sampai ke saya," ujar Michael dalam sidang.
"Sertifikat laik fungsi yang sudah mati tersebut tidak sampai ke saya informasi itu," tegas dia.
Michael mengungkapkan, saat penandatanganan perjanjian sewa pada 2023, ia sempat terlambat sehingga pembahasan dengan pemilik gedung hanya sebatas perkenalan.