Penistaan Agama: Di Mana Batas yang Adil?

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Setiap kali nama seseorang terseret dalam kasus penistaan agama, Indonesia seolah kembali ke persimpangan yang sama: Di mana tepatnya batas antara menghina keyakinan orang lain dan sekadar berbeda pendapat, mengkritik, atau bahkan bercanda? Pertanyaan ini bukan sekadar soal hukum. Ia menyentuh fondasi paling dasar dari cara kita hidup bersama sebagai bangsa majemuk.

Pasal 156a KUHP dan UU ITE kerap menjadi senjata yang ditarik dengan cepat begitu ada ekspresi yang dianggap menyinggung. Namun keduanya memiliki masalah struktural yang sama: rumusan yang kabur.

Sebagaimana dicatat Crouch (2012), pengadilan Indonesia secara konsisten kesulitan mendefinisikan apa yang sesungguhnya dimaksud dengan “menodai agama,” sehingga batas antara ekspresi yang sah dan ekspresi yang dapat dipidana menjadi sangat bergantung pada konteks politik dan tekanan sosial, bukan pada standar hukum yang konsisten.

Lindsey dan Pausacker (2016) memperkuat temuan ini dengan menunjukkan bahwa penerapan hukum penistaan agama di Indonesia cenderung tidak seragam dan rentan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kelompok minoritas agama maupun individu yang berseberangan dengan arus utama.

Tiga Wilayah yang Kerap Tercampur

Untuk memahami di mana seharusnya batas penistaan agama ditarik, kita perlu terlebih dahulu memisahkan tiga wilayah ekspresi yang sering dicampuradukkan.

Pertama, penistaan sejati. Ini adalah ekspresi yang memang bertujuan merendahkan, menghina, atau mengolok-olok pemeluk suatu agama secara sistematis—bukan soal doktrin, melainkan serangan terhadap martabat manusia yang kebetulan beragama tertentu.

Ekspresi semacam ini bisa masuk ke ranah ujaran kebencian yang memang layak mendapat respons hukum—bukan karena ia menyakiti perasaan, melainkan karena ia berpotensi menggerakkan diskriminasi dan kekerasan (Heinze, 2016).

Kedua, kritik terhadap ajaran atau institusi agama. Ini adalah wilayah yang seharusnya bebas. Temperman (2010) berargumen bahwa dalam kerangka hukum hak asasi manusia internasional, negara tidak boleh menggunakan hukum penistaan agama untuk melindungi doktrin atau institusi keagamaan dari kritik, tetapi hanya untuk melindungi individu dari serangan berbasis identitas agama mereka.

Dengan kata lain, mengatakan bahwa sebuah tafsir keagamaan bersifat patriarkal atau bahwa suatu lembaga agama korup adalah bentuk diskursus intelektual yang sah, bukan penistaan.

Ketiga, ekspresi yang menyakiti perasaan tanpa niat menghina. Ini adalah wilayah paling abu-abu. Seorang komedian yang membuat lelucon tentang ritual keagamaan, seorang akademisi yang menulis analisis kritis tentang sejarah suatu agama, atau seorang warga biasa yang mengekspresikan keraguannya tentang doktrin tertentu, semuanya bisa dianggap “menistakan” oleh sebagian orang. Namun rasa sakit hati, betapapun nyatanya, tidak otomatis setara dengan kejahatan.

Masalah pada Standar “Perasaan Tersinggung”

Salah satu kelemahan terbesar dalam penegakan hukum penistaan agama di Indonesia adalah penggunaan standar subjektif: Apakah ada pihak yang merasa tersinggung? Standar ini berbahaya karena dua alasan.

Pertama, ia menyerahkan nasib seseorang kepada sensitivitas kelompok yang paling mudah tersinggung, bukan kepada nalar hukum yang seharusnya netral. Kedua, ia membuka jalan bagi instrumentalisasi hukum.

Setara Institute (2022) mencatat bahwa dalam satu dekade terakhir, mayoritas kasus penistaan agama yang dilaporkan di Indonesia justru menyasar kelompok yang secara sosial sudah rentan: penganut kepercayaan lokal, minoritas Muslim yang dianggap menyimpang, dan individu dari kalangan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap konservatisme keagamaan.

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) telah berulang kali menghadapi perdebatan serupa. Dalam putusan Otto-Preminger-Institut v. Austria (1994), ECHR mengakui bahwa negara memiliki ruang diskresi (margin of appreciation) dalam membatasi ekspresi yang menyinggung perasaan keagamaan.

Namun dalam putusan selanjutnya, I.A. v. Turkey (2005), Mahkamah menegaskan bahwa pembatasan itu hanya sah apabila ekspresi yang bersangkutan benar-benar menghasut kebencian atau kekerasan, bukan sekadar menimbulkan rasa tidak nyaman atau memancing kontroversi.

Evans (2009) merangkum yurisprudensi ECHR ini dengan menyimpulkan bahwa kebebasan berekspresi—termasuk ekspresi yang menyinggung dan menggelisahkan—merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat demokratis yang sehat.

Apa yang Seharusnya Menjadi Batasnya

Sebuah delik penistaan agama yang adil seharusnya mensyaratkan setidaknya tiga hal secara bersamaan: ada niat yang dapat dibuktikan untuk merendahkan, ada konten yang bersifat penghinaan (bukan kritik atau perbedaan pandangan), dan ada potensi bahaya nyata, bukan sekadar perasaan tersinggung bagi keamanan atau hak orang lain.

Tanpa ketiga unsur itu berjalan bersama, hukum penistaan agama lebih sering menjadi alat pembungkaman daripada perlindungan (Crouch, 2012; Lindsey & Pausacker, 2016).

Human Rights Watch (2023) mendokumentasikan bahwa Indonesia adalah salah satu negara di Asia yang paling aktif menggunakan hukum penistaan agama, dan dalam sebagian besar kasus, dakwaan dijatuhkan bukan atas dasar ancaman nyata terhadap ketertiban umum, melainkan atas dasar tekanan dari kelompok-kelompok yang mengeklaim mewakili mayoritas.

Komnas HAM (2021) juga mencatat pola yang sama: laporan penistaan agama meningkat tajam dalam tahun-tahun elektoral, mengindikasikan bahwa hukum ini kerap dimanfaatkan untuk tujuan yang jauh dari semangat perlindungan keagamaan yang sesungguhnya.

Keberanian untuk Berdebat

Nussbaum (2008) mengingatkan bahwa kebebasan beragama yang sejati bukan hanya soal hak untuk beribadah, melainkan juga hak untuk mempertanyakan, memilih, dan bahkan meninggalkan keyakinan, termasuk hak orang lain untuk tidak setuju dengan keyakinan kita. Dalam kerangka ini, hukum yang terlalu mudah digunakan untuk membungkam ekspresi justru mengkhianati semangat kebebasan beragama itu sendiri.

Bhargava (2011)—dalam kajiannya tentang sekularisme kontekstual di negara-negara demokrasi plural seperti India—berargumen bahwa negara yang sehat secara demokratis adalah negara yang mampu menjaga jarak yang sama dari semua agama; bukan dengan bersikap acuh tak acuh terhadap agama, melainkan dengan menolak memberikan privilese kepada satu agama atau kelompok agama mana pun untuk mendefinisikan batas-batas ekspresi publik.

Masyarakat yang benar-benar matang secara keagamaan adalah masyarakat yang keyakinannya cukup kokoh untuk tidak hancur hanya karena ada yang berbeda pendapat atau bahkan mengkritiknya.

Batas penistaan agama yang adil bukan batas yang melindungi perasaan. Ia adalah batas yang melindungi manusia dari kekerasan, dari diskriminasi, dan dari pengucilan. Dan batas itu seharusnya ditarik dengan tangan yang stabil, bukan dengan tangan yang gemetar di bawah tekanan massa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ingat! Jadwal Live Streaming PSM vs Persik Sore Ini
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pembangunan Hingga Edukasi Ketahanan Pangan Jadi Rangkaian Program TMMD ke-128 Berlangsung di Cilegon
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Titik Tengah Bandul Moneter Buat Dunia Usaha Maju-Mundur
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Orientasi PPPK Gelombang III Setjen DPR RI Dibuka, Indra Iskandar Tekankan Adaptasi dan Disiplin
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Cuma 90 Menit! Tim Bulu Tangkis Indonesia Jajal Lapangan Piala Thomas & Uber 2026 di Horsens
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.