8 Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara, Ini Rinciannya

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakin di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam sidang putusan tersebut, mereka dijatuhi vonis pidana penjara berbeda-beda, mulai dari 4 tahun sampai 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Kedelapan terdakwa itu antara lain Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023, Suhartono; Staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2019-2024, Putri Citra Wahyoe; Staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2019-2024, Jamal Shodiqin; Staf PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2019-2024, Alfa Eshad.

Baca Juga: Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Ulang Mantan Menaker Hanif Dhakiri

Selanjutnya, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Terakhir, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024-2025 sekaligus Direktur PPTKA Kemnaker periode 2019-2024 Haryanto.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan, Rabu.

Dilansir dari Antara, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemerasan kepada agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker sebesar Rp130,51 miliar.

Berikut rincian vonis delapan terdakwa yang dimaksud:

1. Suhartono divonis 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kasus pemerasan izin tka
  • kemnaker
  • vonis terdakwa
  • vonis
  • sidang vonis
  • kasus pemerasan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Campak dan Fenomena Immune Amnesia
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pupuk Fakfak, Napas Baru Pertanian RI
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Polres Pelabuhan Makassar Bergerak, PAMAPTA Pimpin Patroli Cegah Parkir Liar dan Premanisme
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Gubernur Jatim Salurkan DBHCHT dan KIP Putri Jawara
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Tak Menyangka, Dedi Mulyadi "Terkejut" dengan Kehidupan Sehari-hari Bu Atun Guru yang Diledek Muridnya
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.