JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menuai beragam respons dari para pengguna jasa asisten rumah tangga (ART).
Aturan ini mengharuskan pemberi kerja memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk memberikan jaminan sosial BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
Siap Ikut Aturan, Meski Pengeluaran Bertambah
Salah satu pengguna jasa PRT, Novi (45), mengaku tidak keberatan jika harus mendaftarkan ART-nya ke BPJS Kesehatan.
Menurut dia, kewajiban tersebut masih bisa diupayakan, meski perlu penyesuaian dari sisi keuangan.
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Pilih Rekrut ART dari Kerabat demi Kepercayaan
“BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya,” ujar Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Selama ini, ia belum mengikutsertakan ART dalam program BPJS. Jika pekerjanya sakit, Novi memilih menanggung langsung biaya berobat.
“Selama ini memang enggak nanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat,” kata Novi.
Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan jika nantinya perlu mendaftarkan PRT untuk memiliki jaminan sosial.
Dengan adanya aturan baru, Novi menyadari pola pengeluaran akan berubah. Biaya yang sebelumnya hanya keluar saat dibutuhkan, kini harus dialokasikan secara rutin setiap bulan.
“Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Farhan (42). Ia berencana mendiskusikan kewajiban tersebut dengan keluarga dan PRT-nya.
“Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum. Kalau belum saya daftarin, kalau sudah tinggal saya bayarin per bulannya,” ungkap Farhan.
Baca juga: Majikan Tak Keberatan Bayar BPJS ART: Daripada Dituntut Masuk Penjara
Ia memilih mengikuti aturan yang berlaku ketimbang berisiko melanggar ketentuan undang-undang.
“Saya lebih baik buatin aja BPJS Kesehatan dibanding dituntut nanti masuk penjara, sekarang kan sudah ada Undang Undang-nya,” ujar Farhan.
Sebelumnya, Farhan belum mendaftarkan ART ke BPJS karena merasa gaji bulanan yang diberikan sudah mencukupi, terlebih pekerjanya tidak tinggal di rumah.