Korupsi Tambang Batu Bara Rp 10 Triliun, 2 Orang Ini Dituntut Penjara 10 Tahun

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut dua terdakwa utama kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi tambang batu bara ini. negara dirugikan hingga Rp 1,8 triliun.

BACA JUGA: Momen Calon Siswa Sekolah Rakyat Menahan Tangis di Depan Teddy, Ini yang Terjadi

"Semua tuntutan kami susun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi,” kata JPU Kejati Bengkulu A Ghufroni dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Rabu (22/4/2026) malam.

Ghufroni menyampaikan total ada sembilan terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi, gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Akademisi Kritis Dilaporkan ke Polisi, Yusril: Orang Berpendapat Tidak Bisa Dihalang-halangi

Dua terdakwa yang dituntut paling berat yakni Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono.

Keduanya dituntut masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, serta uang pengganti Rp 53 miliar subsider empat tahun penjara.

BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya

Selain dua terdakwa utama, JPU juga menuntut sejumlah terdakwa lain dengan hukuman bervariasi. Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dituntut 4 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti Rp 106 miliar.

Kemudian General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy dituntut 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 miliar. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh dituntut 3 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti Rp 36 miliar.

Terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, dituntut 2 tahun penjara. Sementara itu, Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022–2024 dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dalam perkara terpisah terkait gratifikasi dan suap, sejumlah terdakwa kembali dituntut hukuman tambahan, termasuk Bebby Hussy dan Kepala Inspektur Tambang tahun 2024 Nazirin.

JPU juga menjerat dua terdakwa, Bebby Hussy dan Saskya Hussy, dalam perkara TPPU dengan tuntutan masing-masing dua tahun dan satu tahun penjara.

Menurut JPU Dwi Pranoto, barang bukti berupa kendaraan dan alat berat yang disita dinilai telah sesuai dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif dan pengembalian sebagian kerugian negara. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang dinilai merugikan negara serta sikap tidak berterus terang selama proses pemeriksaan.

JPU mengatakan penyusunan tuntutan juga memperhatikan ketentuan hukum terbaru, termasuk kemungkinan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan perundang-undangan.

Berdasarkan perkara pokok tindak pidana korupsi, para terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangis Al di Pelukan Seskab Teddy: Saya Ingin Sekolah, Pak!
• 14 jam laludetik.com
thumb
Telkom Gelar Kartini BISA Fest, Dorong Perempuan Berdaya dengan Teknologi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Krisis Energi Landa Eropa, Lufthansa Pangkas 20.000 Penerbangan Imbas Harga Avtur Melonjak
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Sekdaprov Sumut Lepas Kloter 1 Jemaah Haji
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
10 Pelaku Curanmor di Tangsel Ditangkap, Sebagian Residivis
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.