Liputan6.com, Jakarta - Lalu lintas di Jakarta kembali diatur melalui penerapan sistem ganjil genap pada hari ini, Kamis (23/4/2026). Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengelola kepadatan kendaraan di jalan raya, khususnya pada hari kerja saat mobilitas masyarakat meningkat tajam.
Karena tanggal hari ini, Kamis (23/4/2026) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam pengawasan ganjil genap.
Advertisement
Sedangkan, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk tidak memasuki jalur tersebut dan dapat memilih rute alternatif atau menggunakan moda transportasi lain.
Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu yang identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah. Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat.
Sementara di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal di mana saja.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain berdampak pada kelancaran lalu lintas, kebijakan ganjil genap juga memiliki tujuan jangka panjang dalam mengurangi tingkat pencemaran udara.
Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang utama polusi di Jakarta, sehingga pembatasan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kualitas lingkungan.




