Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mendorong pasar kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV) yang tumbuh dan terbentuk lebih matang saat ini.
"Kan sudah diberi treatment spesial, sudah dua tahun diistimewakan," buka Bob Azam saat merespons kebijakan pemerintah yang akan menetapkan pajak untuk BEV di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penyesuaian pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Bila sebelumnya BEV tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini jenis kendaraan tersebut berpeluang dikenakan pungutan wajib.
“Sekarang (penjualan) mobilnya sudah tumbuh dengan baik, saatnya memikirkan pembangunan infrastruktur seperti charging station,” tambah Bob Azam.
Bob menilai, kebijakan baru tersebut semata-mata mendukung fondasi pangsa pasar mobil listrik yang lebih matang dan berdaya saing adil. Selain itu, insentif tersebut berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah bila diberlakukan jangka panjang.
“Pemerintah daerah sekarang income-nya juga lagi tertekan. Mereka butuh pemasukan (pajak) untuk memperbaiki jalan dan lain sebagainya. Sementara pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang terbesar,” terangnya.
Insentif, Bob bilang amat sangat berharga untuk memantik minat pasar terhadap jenis teknologi baru seperti BEV yang pada awalnya masih mahal. Kini semakin banyak pilihan produk kompetitif dan pengetahuan adopsi masyarakat soal BEV dirasa cukup untuk menyudahi bantuan pemerintah tersebut.
"Sekarang kapan kita akan mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung oleh subsidi? Pasti ada batasnya, dan kita akan meninggalkan subsidi tersebut," ungkapnya.





