JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak setelah melalui pembahasan selama 22 tahun.
Undang-undang tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Melalui aturan ini, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja ditegaskan harus berlandaskan kesepakatan dan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5).
Catatan Kritis: Minim Hak NormatifDi balik pengesahan tersebut, sejumlah catatan kritis muncul.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai UU PPRT masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait jaminan hak minimal dan perlindungan pekerja.
Baca juga: Dulu Sukarela, Kini Wajib: UU PPRT Ubah Pola Hubungan Kerja Majikan dan ART
“Ini karena seluruh materi seperti upah, cuti, jamsos, dan sebagainya didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. Tidak ada aturan yang mengatur hak minimal yang akan diperoleh PRT,” kata Timboel saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Kamis (23/4/2026).
Menurut Timboel, kondisi tersebut berpotensi merugikan PRT karena posisi pekerja dan pemberi kerja dalam perjanjian tidak setara.
Ia menilai daya tawar PRT cenderung lebih rendah.
Ketimpangan itu, lanjut dia, dipengaruhi oleh jumlah pencari kerja sebagai PRT yang lebih banyak dibandingkan kebutuhan dari pemberi kerja.
Selain itu, perbedaan tingkat pengetahuan antara majikan dan pekerja juga memengaruhi isi kesepakatan kerja.
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Pilih Rekrut ART dari Kerabat demi Kepercayaan
“Seharusnya UU mengatur hak normatif. Dan bila lebih nilainya bisa diatur dengan perjanjian atau kesepakatan,” ujarnya.
Sorotan Jaminan Sosial: Belum Jelas dan Tanpa SanksiTimboel juga menyoroti ketentuan jaminan sosial dalam Pasal 16 UU PPRT yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Ia menjelaskan, Pasal 16 ayat (1) mengamanatkan PRT sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayar pemerintah.
Namun, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa iuran JKN dapat dibayar pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian.
“Kalau pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan, apakah ada sanksi? Tidak ada,” ujarnya.
Baca juga: Majikan Tak Keberatan Bayar BPJS ART: Daripada Dituntut Masuk Penjara





