JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias, buka suara terkait vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Jon mengaku pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
"Kita sebagai PH (penasihat hukum) menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim," ujarnya usai sidang vonis Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Saat disinggung sikap pihaknya atas putusan tersebut, ia menyebut baik Ammar maupun tim kuasa hukum, masih pikir-pikir.
"Ammar pikir-pikir dulu, masih ada waktu tujuh hari," ujarnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
"Seperti hakim bilang, ini (putusan) belum inkrah, belum final, bisa saja diajukan upaya hukum banding, PK, bisa aja diajukan amnesti, abolisi, ini kan banyak upaya hukum."
Sebab itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Ammar.
"Jadi sabar aja dulu, yang pertama sekarang ini kita hormati dulu keputusan hakim, karena itu hak beliau," jelas Jon.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang vonis kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang putusan tersebut, Ammar dan kelima terdakwa lainnya dijatuhi vonis mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara, dengan rincian:
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ammar zoni
- vonis ammar zoni
- pn jakarta pusat
- kuasa hukum ammar zoni
- sidang vonis ammar zoni
- kasus narkoba ammar zoni





