Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas program sekolah swasta gratis menjadi 103 sekolah. Kebijakan ini menyusul terbitnya Pergub Nomor 34 Tahun 2025 oleh Gubernur Pramono Anung tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 40 sekolah swasta yang sudah menerapkan program pendidikan gratis sebelumnya, dan tambahan 63 sekolah yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru Juli 2026.
Advertisement
“Sekolah gratis kan yang sudah jalan itu 40 sekolah ya. Terus nanti mulai bulan Juli, itu ada tambahannya 63 sekolah. Jadi totalnya 103 sekolah,” kata Nahdiana di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026).
Dia menjelaskan, puluhan sekolah tambahan itu saat ini masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi proposal oleh Disdik DKI Jakarta.
“Sekarang yang 63 sekolah itu sedang proses, mereka sedang mengajukan proposal dan kita sedang kurasi proposalnya,” ujarnya.
Melalui regulasi yang ada tersebut, Pemprov DKI menegaskan seluruh sekolah swasta yang terdaftar dalam program bantuan dilarang menarik biaya apa pun dari siswa.
“Di Pasal 20 Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun,” ucap Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, sekolah swasta yang tergabung di dalam program diprioritaskan berada di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, serta memenuhi sejumlah syarat administratif seperti memiliki izin operasional, terdaftar di Dapodik, terakreditasi, dan rutin menerima dana BOS.




