Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mempercepat pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan melelang enam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada semester I/2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan timbulan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan, enam proyek tersebut diperkirakan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari dari sejumlah wilayah prioritas.
“Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton per hari,” ujar Qodari dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Adapun enam proyek yang akan dilelang mencakup berbagai wilayah. Pertama, PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton per hari yang melayani Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Kedua, PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng dengan kapasitas 1.500 ton per hari.
Selanjutnya, PSEL Medan Raya di TPA Terjun berkapasitas 1.700 ton per hari di Medan. Proyek lainnya adalah PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang dan PSEL Surabaya Raya, masing-masing berkapasitas 1.100 ton per hari di Semarang dan Surabaya.
Baca Juga
- Pemerintah Bidik Pangkas 33.000 Ton Sampah per Hari dari PSEL
- Pemerintah Keluarkan Perpres Pembangunan PSEL, Permudah Investasi, Proyek Energi Sampah Dikebut
- Menguji Efektivitas Proyek PSEL
Proyek keenam adalah PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas 1.161 ton per hari di Serang.
“Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara,” imbuh Qodari.
Selain enam proyek tersebut, pemerintah melalui Danantara juga akan melelang proyek PSEL di sejumlah daerah lain, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota hingga 2029. Proyek tersebut ditargetkan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari, atau sekitar 23 persen dari total timbulan sampah nasional.
Untuk menarik minat investor, pemerintah menyiapkan berbagai insentif, mulai dari penetapan harga beli listrik sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, percepatan izin lingkungan dari 12–24 bulan menjadi dua bulan, hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan dalam negeri.
Qodari menegaskan, kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang dirancang untuk mempercepat implementasi proyek.
“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia,” pungkasnya.





