41 Ton Biosolar Disita dari Puluhan Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Riau

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Riau dan jajaran mengungkap 21 kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di Provinsi Riau dengan jumlah tersangka mencapai 39 orang. Dari total kasus itu, barang bukti yang paling banyak disita aparat adalah biosolar dengan jumlah sekitar 41 ton. Pertamina mengapresiasi upaya penegakan hukum tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro mengatakan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari langkah serius dalam menindak praktik penyelewengan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat. 

“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” kata Ade, dalam siaran pers, Kamis (23/4/2026).

Ade menjelaskan, upaya penindakan terhadap 21 kasus itu dilakukan dalam dua pekan terakhir. Pengungkapan kasus melibatkan sejumlah satuan kerja dan kepolisian resor di jajaran Polda Riau.

Jajaran yang terlibat antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebanyak enam kasus dengan 12 tersangka, Polres Kuantan Singingi tiga kasus, dan Polres Indragiri Hulu dua kasus. Kasus lainnya diungkap oleh beberapa polres lainnya, seperti Polres Rokan Hilir, Dumai, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Siak, dan Pekanbaru.

Dari puluhan kasus itu, kata Ade, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain biosolar 41.217 liter atau sekitar 41 ton dan Pertalite 1.748 liter. Polisi juga menyita 18 unit mobil roda empat/enam dan dua unit kapal. Selain itu, polisi menyita 194 tabung elpiji kemasan 3 kilogram (kg) dan 55 tabung elpiji 12 kg.

Selain penegakan hukum, kata Ade, Polda Riau melakukan langkah preventif dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Isinya larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar pihak SPBU tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.

Imbauan itu menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pelaku penyelewengan, petugas SPBU terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga berkordinasi dengan Pertamina Patra Niaga (pengelola bisnis hilir minyak dan gas bumi) dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi). Jadi memang upaya pencegahan ini kami lakukan berkolaborasi dengan pihak terkait,” ujar Ade.

Pelalawan dan Indragiri Hilir

Dari total 41 ton biosolar itu, 10 ton di antaranya disita Polda Riau dari dua kasus di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir pada Minggu (5/4/2026). Total ada empat tersangka yang ditangkap atas dugaan distribusi dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi. 

Di Pelalawan, kasus diungkap oleh Unit 4 Sub-Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Di lokasi itu, polisi menyita 5 ton biosolar yang disimpan dalam 21 jeriken berkapasitas 33 liter dan dalam beberapa tangki berukuran 1.000 liter.

Dari kasus di Pelalawan itu, polisi menangkap tersangka ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. Tersangka memperoleh BBM bersubsidi itu dari pelangsir yang mengisi di SPBU dengan truk, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Praktik itu sudah berlangsung sekitar dua bulan dengan pola distribusi terorganisasi. BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp 280.000 per jeriken ukuran 33 liter, lalu dijual kembali antara Rp 290.000 hingga Rp 300.000. Keuntungan per jeriken memang kecil, tetapi menjadi signifikan jika dalam jumlah besar,” kata Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Teddy Ardian, Senin (6/4/2026).

Baca JugaPenyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi Rugikan Negara Rp 243,6 Miliar, Apa Saja Modusnya?

Teddy menyebut, tersangka ANM melakukan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, antara lain memanfaatkan kendaraan dengan plat nomor berbeda agar dapat mengelabui sistem barcode saat pengisian di SPBU. Adapun BBM ilegal itu dijual ke daerah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU.

Selanjutnya, di Indragiri Hilir, polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut biosolar tanpa dokumen resmi di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Di dalam kapal, polisi menemukan 21 drum berisi biosolar dengan total bobot sekitar 5 ton.

Hasil penyelidikan, kata Teddy, mengungkap bahwa BBM bersubsidi itu berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong. Biosolar itu semestinya diperuntukkan bagi nelayan, tetapi justru disalahgunakan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan. Polisi pun menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," kata Ade.

Tanggapan Pertamina

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Polda Riau dan jajaran atas puluhan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di provinsi tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam menjaga tata kelola distribusi energi, khususnya BBM bersubsidi, supaya dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini menjadi bentuk sinergi yang kuat antara Pertamina dan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw. 

Fahrougi menegaskan, BBM bersubsidi merupakan energi yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung sektor-sektor prioritas, seperti transportasi umum, nelayan, dan usaha kecil. Maka segala bentuk penyalahgunaan tidak dapat ditoleransi. 

Sementara itu, Sales Area Manager Riau Pertamina Patra Niaga, Wilson Eddi Wijaya,  menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen dalam memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

“Kami terus meningkatkan monitoring dalam penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), guna memastikan distribusinya tepat sasaran dan diterima oleh pihak yang berhak. Pertamina tidak akan menolerir adanya penyimpangan dalam proses penyaluran tersebut dan siap menindak tegas," katanya. 

Adapun Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional atau Hiswana Migas Riau, Tuah Laksamana Negara, mengatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan. Ia menegaskan pula komitmen lembaga penyalur dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi.

“Sebagai mitra penyalur resmi, kami berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemasangan spanduk imbauan dari Polda Riau di seluruh SPBU juga menjadi bentuk penguatan pengawasan dan pengingat bagi seluruh pihak, baik pengelola maupun konsumen, untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan Pencabulan, Minta Bukti Ditunjukkan
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Para Penembus Batas Biologis Capai Integrasi Human-AI
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Berpotensi Koreksi, Peluang Rebound Masih Terbuka
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Cara Mengenali Orang yang Tidak Bisa Dipercaya Menurut Ilmu Psikologi
• 3 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.