KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK memanggil pendakwah Khalid Basalamah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap pihak Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, pemanggilan ini berkaitan dengan upaya penyidik menelusuri praktik pengisian kuota haji oleh biro travel. KPK menduga ada praktik jual beli terkait pengisian tersebut.

“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” ujarnya.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” lanjut dia.

Sementara itu, Budi belum dapat memastikan apakah Khalid sudah datang untuk diperiksa atau belum. Khalid Basalamah belum berkomentar mengenai adanya pemanggilan ini.

“Kami cek apakah yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik atau belum,” ucap Budi.

KPK juga pernah memeriksa Khalid Basalamah pada Selasa (9/9/2025) dalam perkara yang sama. Saat itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai pemilik travel ibadah haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Khalid menyetorkan sejumlah uang "percepatan keberangkatan haji" ke oknum pegawai Kementerian Agama.

"Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (18/9) malam.

Asep menerangkan, uang itu diberikan Khalid dan jemaahnya agar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama. Khalid disebut berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya.

Pemberian uang itu diawali ketika adanya tawaran dari oknum pegawai Kemenag untuk berangkat haji menggunakan kuota haji khusus.

Khalid Basalamah: Kami Ini Korban

Khalid diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji pada Selasa (9/9). Usai diperiksa, Khalid mengaku telah menjadi korban dalam kasus ini.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan.

Kasus ini terkait dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Khalid menjelaskan, dia sedianya sudah hendak berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan haji furoda.

Namun, menurut dia, tiba-tiba datang pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, yang menawarkan untuk berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah," jelas Khalid.

Khalid tak mengungkap alasannya lebih memilih untuk berangkat haji menggunakan kuota khusus dari PT Muhibbah itu.

Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun belum diungkap hasil pemeriksaan tersebut. Dia pun belum berkomentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah ini.

Kasus Kuota Haji

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

Kasus yang menjerat mereka adalah terkait pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.

Kemudian, peran Ismail dan Asrul disebut melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu serta kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.

Dengan mendapatkannya haji khusus itu, Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.

Kemudian Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan keuntungan Rp 40,8 miliar dari kuota itu.

Gus Yaqut dkk disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Banten Dorong Pemanfaatan Lahan untuk Tanam Jagung
• 20 menit lalutvrinews.com
thumb
Usai Ramadan, Orang Indonesia Makin Selektif dalam Berbelanja
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Surga Tersembunyi di Penibung Mempawah, Nikmati Kopi Sambil Menunggu "Sunset" yang Memukau
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Sahkan UU PPRT, Sari Yuliati: Kita Pulihkan Martabat Jutaan PRT
• 21 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar AS, Airlangga Sebut Konflik AS-Iran Jadi Penyebabnya
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.