HARIAN FAJAR, TANA TORAJA – Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan Pedoman Indonesia, AP, berbuntut panjang. Pengacara AP mendesak Polres Tana Toraja untuk segera memeriksa Kepala Lembang (Desa) Saloso, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Desakan ini muncul setelah AP diduga menerima ancaman pembunuhan melalui sambungan telepon. Kasus ini dipicu oleh pemberitaan aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah Saloso, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao.
Kuasa hukum AP, Yulius Dakka, menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Ia menyebut laporan polisi telah dilayangkan sejak 2 April 2026, namun hingga kini belum ada pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Laporan Polisi (LP) sudah masuk sejak tanggal 2 April 2026, namun sampai saat ini pihak terlapor belum dipanggil. Ada apa? Meski demikian, kami tetap yakin Polres Tator akan bekerja secara profesional,” ujar Yulius, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, dugaan ancaman serius seperti ini semestinya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian demi mencegah potensi bahaya terhadap keselamatan pelapor.
“Polisi jangan lamban dalam urusan seperti ini. Ini adalah pengancaman yang nyata melalui saluran telepon. Bagaimana jika ancaman itu benar-benar dilaksanakan? Mestinya kepolisian segera bertindak ketika klien kami melapor,” tegasnya.
Yulius juga mengaku telah mendengar langsung rekaman percakapan yang berisi dugaan ancaman tersebut. Dalam rekaman itu, suara yang diduga milik Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sule Gorri’, terdengar melontarkan ancaman keras disertai makian yang merendahkan profesi jurnalis.
“Jelas sekali di dalam rekaman tersebut, terlapor mengatakan: ‘Jangan panggil saya Tiku, Pong Dea (Bapak Dea) Kepala Lembang Saloso kalau kau hidup kalau ku dapatko. Di mana kamu sekarang [melontarkan makian kasar], wartawan apa kamu, tunggu ya,’” ucapnya menirukan isi rekaman.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yulius Sattu Masiku, menjelaskan alasan pelaporan dilakukan di Polres Tana Toraja, meski lokasi administratif Lembang Saloso berada di wilayah Toraja Utara.
“Pada saat dihubungi dan diancam, klien kami sedang berada di wilayah hukum Tana Toraja, tepatnya di Makale. Awalnya klien kami ke Polres Toraja Utara, namun petugas SPKT mengarahkan ke Tana Toraja karena locus delicti penerimaan telepon ancaman berada di wilayah tersebut,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tana Toraja maupun Polres Toraja Utara terkait perkembangan kasus ini.
Di sisi lain, aktivitas tambang Galian C ilegal yang menjadi latar belakang pemberitaan juga turut menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran, alat berat yang sebelumnya berada di lokasi tambang diduga milik Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sule Gorri’, kini tidak lagi terlihat di lokasi.
Padahal, sebelumnya pada Kamis (2/4/2026), yang bersangkutan tidak membantah keterlibatannya dalam aktivitas tambang tersebut.
“Memang itu saya punya, dan saya jual kepada yang datang. Kalau yang punya (wewenang mengelola tambang) itu banyak selain saya,” ujarnya saat itu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Toraja. Bahkan, hasil penelusuran menyebutkan bahwa salah satu pengelola tambang Galian C ilegal tersebut diduga melibatkan pihak yang disebut sebagai “orang besar” di Toraja.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas dugaan pengancaman terhadap jurnalis sekaligus praktik tambang ilegal yang masih berlangsung. (edy)





