Diketok Puan di DPR, Batas Usia PRT Minimal 18 Tahun dan Ini Tugasnya

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Salah satu poin krusial yang diatur adalah syarat rekrutmen pekerja, termasuk batas usia minimal hingga dokumen wajib yang harus dipenuhi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa calon PRT wajib berusia dewasa. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 yang menegaskan:

Baca: Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

"Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c. memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan," tulis Pasal 5.


Ketentuan ini sekaligus menutup celah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa status PRT adalah pekerja formal yang harus memenuhi standar administratif.

Tak hanya itu, skema perekrutan juga diatur lebih rinci. PRT bisa direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui perusahaan penempatan (P3RT).

"Perekrutan PRT dilakukan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung," tuli Pasal 4 ayat (1).

Dengan pengesahan aturan ini, pemerintah ingin memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan tidak lagi berbasis relasi informal semata, seperti praktik kekeluargaan yang selama ini lazim terjadi.

Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tugas PRT di Rumah

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak hanya mengatur soal hak dan kewajiban, tetapi juga memperjelas ruang lingkup pekerjaan yang boleh dilakukan oleh PRT di dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 10, pemerintah merinci secara jelas jenis pekerjaan yang masuk kategori kerja domestik. Beberapa di antaranya meliputi:

"Lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan meliputi:

  • Memasak
  • Mencuci dan menyetrika pakaian;
  • Membersihkan rumah;

membersihkan halaman dan/atau kebun;

menjaga anak

Selain itu, tugas PRT juga bisa mencakup perawatan anggota keluarga hingga pekerjaan tambahan lain:

  • Menjaga orang sakit, orang lanjut usia...
  • Mengemudi;
  • Menjaga rumah;
  • Mengurus binatang peliharaan; dan/atau j. pekerjaan lain yang disepakati

Namun, aturan ini juga menegaskan bahwa jenis pekerjaan harus disepakati bersama antara PRT dan pemberi kerja, sehingga tidak ada eksploitasi tugas di luar kesepakatan awal.

Baca: Puan Ketok Palu Undang-Undang PPRT, Reaksi Bos Buruh Tak Terduga

Penjelasan dalam beleid bahkan menekankan bahwa satu PRT tidak harus mengerjakan semua tugas sekaligus, melainkan disesuaikan dengan perjanjian kerja.

Dengan adanya batasan ini, pemerintah ingin menghindari praktik "serabutan tanpa batas" yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.


(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Iran Pastikan Tak Akan Buka Selat Hormuz, Jika AS Masih Blokade

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MNC Nyatakan Banding atas Putusan Gugatan NCD Rp119 T CMNP: Belum Final!
• 10 jam laludisway.id
thumb
Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Reza Rahadian Dorong Film Indonesia Libatkan Anak Down Syndrome dalam Produksi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Susunan Pemain PSM Makassar Vs Persik Kediri: Kembalinya Duet Yuran Fernandes dan Aloisio Neto
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Diskusi dengan PM Australia Via Telepon, Pastikan Kerja Sama Tetap Kuat di Tengah Dinamika Global
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.