MNC Nyatakan Banding atas Putusan Gugatan NCD Rp119 T CMNP: Belum Final!

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk. Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

Merespons hal tersebut, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan putusan itu belum final.

BACA JUGA:CMNP Menang Gugatan NCD Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe dan MNC

Sebagai respons hak hukum, MNC akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan. 

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat ditemui wartawan pada Rabu, 22 April 2026. 

Chris mempertanyakan putusan tersebut, pasalnya pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar. 

BACA JUGA:Wow! CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan mengapa tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim. 

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya. 

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. 

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya. 

BACA JUGA:Semringah! 23 Tahun Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoe Capai Kesepakatan Soal TPI

Hal lain yang ia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. 

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya. 

"Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjelasan Menlu soal Kapal Perang AS di Selat Malaka
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
DEBAT! Prabowo Klaim Terbuka Dikritik, Publik Soroti Fakta Lapangan | SATU MEJA
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Truk Fuso Tabrak Angkot di Bandung Barat, 10 Siswa Terluka
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Putusan PTUN soal Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Dikecam, Upaya Banding Disiapkan
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Banyak Kejanggalan, MNC: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.