Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013 - 2025. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka.
"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (23/4/2026).
Advertisement
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja saksi-saksi yang diperiksa tersebut. Anang menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam," ungkap dia.




