JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan perlindungan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Negara kini tidak lagi membatasi perlindungan hanya pada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli.
Perubahan ini menegaskan bahwa ancaman dalam proses hukum tidak lagi sederhana.
Banyak pihak yang berperan penting dalam pengungkapan perkara justru berada di posisi rentan, meski sebelumnya tidak masuk dalam kategori yang dilindungi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menegaskan bahwa perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Setiap permohonan akan kita lakukan asesmen, selain memenuhi aspek formil juga materiil, dengan menelaah sifat pentingnya keterangan, ancaman, rekam jejak dan asesment medis dan psikologis,” ujar Wawan kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17, Sahkan RUU PSDK dan PPRT Jadi UU
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa perluasan subjek tidak berarti pelonggaran standar.
Sebaliknya, negara berupaya memastikan bahwa perlindungan diberikan secara selektif dan tepat sasaran, dengan mempertimbangkan relevansi keterangan serta tingkat ancaman yang dihadapi.
Namun, kebutuhan perlindungan yang meluas itu juga tidak muncul tanpa alasan.
Dalam praktik peradilan pidana, banyak pihak di luar saksi dan korban yang menghadapi risiko nyata, terutama mereka yang terlibat dalam pengungkapan perkara.
Diwawancarai terpisah oleh Kompas.com, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Asry Alkazahfa menilai, perluasan ini penting karena ancaman dapat menyasar siapa saja dalam proses peradilan.
“Perluasan subjek ini penting karena yang butuh perlindungan dalam sistem peradilan pidana tidak terbatas pada yang diakui UU PSDK sebelumnya,” kata Asry.
“Misal, informan memeberi informasi kemudian dia diancam, ini perlu dilindungi, karena bisa saja ancaman tersebut juga merugikan dia di posisi lain,” ucapnya.
Baca juga: Kapolri Jamin Lindungi Informan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Menurut Asry, tantangan berikutnya terletak pada kejelasan mekanisme, terutama dalam menetapkan status pihak yang berhak dilindungi, seperti whistleblower alias saksi pelapor.
Tanpa prosedur yang jelas, perluasan subjek justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.





