Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi, 3 Orang Ditangkap

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan praktik penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap polisi.

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Merespons cepat informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi.

Penindakan pun dilakukan pada Minggu (19/4) malam. Polisi membuntuti satu unit truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Muara Enim yang diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

"Saat penghadangan di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir truk berinisial IWS (51), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi," kata AKBP Listiyono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Musi Rawas, 12 Pelaku Diringkus

Tidak berhenti pada pelaku IWS, polisi melakukan pengembangan kasus yang langsung mengarah pada pihak penyalur. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain di wilayah OKU, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) yang bertugas sebagai admin.

Polisi menduga HT dan RMU sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada pihak yang tidak berhak demi meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa praktik ini kejahatan serius yang merugikan para petani sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK Phonska), 1 unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan serta 3 unit telepon genggam milik para tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel. Ketiganya dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut bahwa penindakan ini bagian dari upaya strategis Polri dalam melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani kita. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat kejanggalan di lapangan," tegas Nandang.

Baca juga: Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan




(fas/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Muridnya: Sempat Diamuk Massa, Kini Tersangka
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
TPA Pengangsaan Dua Kembali Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api
• 6 jam laludetik.com
thumb
Jenderal Kopassus Ini Taklukkan Dukun Sakti PKI yang Terkenal Kebal Senjata
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Wapres Gibran Soroti Penerangan Minim Sekolah di Mimika
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Teknologi Jepang uji efisiensi air sawah di Pariaman, Sumatera Barat
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.