JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Sekolah Swasta Gratis. Sekolah yang terbukti melanggar dipastikan akan dikenai sanksi, meski pendekatan tetap mengedepankan keberlangsungan pendidikan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga akses pendidikan tetap merata tanpa membebani peserta didik.
“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata," ujarnya dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Sejak awal, program ini dirancang tanpa biaya tambahan apa pun. Sekolah yang terlibat bahkan telah menyepakati komitmen untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Rekrutmen Bintara TNI AL 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” kata Nahdiana.
Pengawasan Diperketat, DPRD Ikut Soroti
Pemprov DKI memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan pungli. Pengawasan diperketat untuk memastikan program berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Sorotan juga datang dari Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi E, Muhammad Subki, meminta Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang melanggar.
Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan pungutan tambahan. Karena itu, komitmen terhadap pelayanan pendidikan harus dijaga sepenuhnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sekolah gratis
- pungli sekolah
- dki jakarta
- disdik dki
- pendidikan gratis
- sekolah swasta





