WACANA pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kini memicu polemik karena berdampak langsung pada biaya logistik dan daya beli rumah tangga.
Persoalan ini bukan sekadar angka fiskal, melainkan isu kompleks yang mengancam efisiensi transportasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan rencana ini dalam Renstra 2025–2029 untuk memperluas basis pajak guna mendanai target pembangunan lebih dari 2.400 kilometer jalan tol baru.
Namun, kebijakan ini berpotensi menaikkan tarif tol secara efektif sesuai tarif UU HPP (11 atau 12 persen), yang berisiko memicu inflasi harga barang pokok.
Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
Meskipun regulasi sedang disiapkan, Menteri Keuangan Purbaya secara tegas membantah implementasi dalam waktu dekat.
Beliau menyatakan bahwa pajak baru tidak akan diterapkan sebelum ada perbaikan daya beli masyarakat yang signifikan.
Permasalahan utama bermula dari kesenjangan antara ambisi pembangunan infrastruktur dengan ketersediaan ruang fiskal negara.
Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius untuk membangun ribuan kilometer jalan tol baru dalam periode 2025 hingga 2029.
Pembangunan masif ini memerlukan pendanaan yang sangat besar dan berkelanjutan. Di sisi lain, tax ratio Indonesia masih perlu ditingkatkan agar APBN tidak terlalu bergantung pada utang.
Akibatnya, sektor-sektor yang sebelumnya mendapatkan pengecualian pajak, seperti jalan tol, mulai dilirik sebagai objek pajak baru. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis penerimaan negara.
Dilema Renstra DJP dan Bantahan Menkeu
DJP memasukkan rencana ini ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dengan beberapa poin fundamental.
Pertama, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperluas basis pajak agar sistem perpajakan nasional lebih adil.
DJP berargumen, pengguna jalan tol umumnya adalah masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan finansial.
Dengan demikian, pengenaan pajak dianggap tidak akan membebani masyarakat paling rentan secara langsung.